Tanggapan terhadap Pers Rilis PT Semen Gresik (Persero) Tbk

PT Semen Gresik (Persero) Tbk telah melakukan Pers rilis , menanggapi berita di Kompas yang berjudul Penelitian ESDM-SG-Undip Dinilai Tak Layak oleh Peneliti UGM dan UPN, berkaitan dengan pembangunan Pabrik Semen di Sukolilo, Pati.

Di bawah ini link ke pers rilisnya

http://www.beritajatim.com/index.php?url=http://www.beritajatim.com/index.php/tahun/2008/bulan/07/tgl/15/idnews/bbf96de4c6f2f00573a56c0bec2a1cbb&newsid=46219

“Syaifuddin menyatakan, memang ada SK Menteri ESDM No 0398 K/40/MEM/2005 tanggal 25 Februari 2005 tentang penetapan karst Sukolilo, PT Semen Gresik (Persero) akan mengikuti SK tersebut, tidak akan menambang karst kelas 1 namun hanya menambang karst kelas 2 atau kelas 3.”

Ulasan dan Tanggapan Saya:
Dalam Keputusan Menteri ESDM 0398 K/40/MEM/2005, tanggal 25 Februari 2005, Tentang Penetapan Kawasan Karst Sukolilo, tercantum bahwa “Kawasan perbukitan batugamping yagn terletak di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Tambakromo, di Kabupaten Pati, Kecamatan Brati, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Tawangharjo, Kecamatan Kecamatan Wirosari dan Kecamatan Ngaringan di Kabupaten Grobogan, Kecamatan Todanan di Kabupaetn Blora, Propinsi Jawa Tengah, sebagai Kawasan Karst Sukolilo,” dan “Penetapan Kawasan Sukolilo sebagai mana dimaksud dalam Diktum Kesatu digunakan sebagai penetapan klasifikasi Kawasan Karst Sukolilo.”

Jadi keputusan meteri ESDM tersebut baru menetapkan batas kawasan karst Sukolilo. Justru karena penetapan batas-2 kawasan itu, maka seharusnya semua pihak yang berniat melakukan pemanfaatan atau perlindungannya, harus menunggu penetapan klasifikasi kawasan karst seperti yang tercantum dalam 1456 K/20/MEM/2000 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN KARS. Bahkan seharusnya studi lingkungan (AMDAL atau UKL dan UPL) baru bisa dilakukan ketika suatu kawasan karst telah ditetapkan sebagai kawasan karst Kelas II. (Bab VI, Pasal 14.3)

Namun. saat ini studi Amdal sedang berlangsung di daerah itu. Nah??

~ by Bukit Karst on 28 July 2008.

One Response to “Tanggapan terhadap Pers Rilis PT Semen Gresik (Persero) Tbk”

  1. Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2018, di antaranya mengarahkan peruntukan kawasan Pegunungan Kendeng Utara sebagai Kawasan Pertambangan. Di samping itu, untuk Pegunungan Kendeng Utara yang mengandung potensi batukapur dengan sebaran di wilayah Kabupaten Pati, Grobogan, dan Blora, secara fungsional juga perlu dikelola dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1496.K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst, di antaranya ketentuan Pasal 7 perlu dilakukan penyelidikan untuk klasifikasi kawasan karst.

    Mendasarkan pada ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0398.K/40/MEM/2005 tentang Penetapan Kawasan Karst Sukolilo, pada Diktum KEEMPAT dinyatakan bahwa Penetapan Kawasan Karst Sukolilo digunakan sebagai penetapan klasifikasi Kawasan Karst Sukolilo dan sesuai ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1496.K/20/MEM/2000 Pasal 11 bahwa Klasifikasi Kawasan Karst dibagi menjadi Kawasan karst Klas I, Klas II, dan Klas III, kemudian sesuai ketentuan Pasal 13, hanya Kawasan Karst Klas I sebagai Kawasan Lindung.

    Berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Pasal 54 ayat (1) maka Kawasan Karst Sukolilo tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut sebagai Kawasan Lindung Geologi, sehingga belum termasuk yang ditetapkan sebagai Kawasan Lindung Nasional (untuk kategori Kawasan Lindung Geologi / Kawasan Cagar Alam Geologi / Kawasan Keunikan Bentang Alam), tetapi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Pasal 60 ayat (2) mesti harus ditetapkan dengan kriteria di antaranya memiliki bentang alam karst. Di lain pihak, sesuai ketentuan Pasal 13 Keputusan Menteri ESDM Nomor 1496.K/20/MEM/2000 yang menjadi kawasan lindung adalah hanya Kawasan Karst Klas I. Oleh karena itu dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1496.K/20/MEM/2000, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0398.K/40/MEM/2005 maka sesuai hasil penyelidikan dan kajian lapangan oleh Direktorat TLG Departemen ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, ditetapkan PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 128 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN KAWASAN LINDUNG KARST SUKOLILO.

    Studi AMDAL Rencana Pabrik Semen di Sukolilo telah mendasarkan juga pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 128 Tahun 2008 tersebut, di mana wilayah rencana pertambangan batukapur yang masuk kawasan lindung karst, TELAH DIKELUARKAN.

    Nah… mungkin itu jawabannya…
    Semoga bermanfaat…

Leave a reply to big glondheng Cancel reply