Tanggapan terhadap Pers Rilis PT Semen Gresik (Persero) Tbk
PT Semen Gresik (Persero) Tbk telah melakukan Pers rilis , menanggapi berita di Kompas yang berjudul Penelitian ESDM-SG-Undip Dinilai Tak Layak oleh Peneliti UGM dan UPN, berkaitan dengan pembangunan Pabrik Semen di Sukolilo, Pati.
Di bawah ini link ke pers rilisnya
“Syaifuddin menyatakan, memang ada SK Menteri ESDM No 0398 K/40/MEM/2005 tanggal 25 Februari 2005 tentang penetapan karst Sukolilo, PT Semen Gresik (Persero) akan mengikuti SK tersebut, tidak akan menambang karst kelas 1 namun hanya menambang karst kelas 2 atau kelas 3.”
Ulasan dan Tanggapan Saya:
Dalam Keputusan Menteri ESDM 0398 K/40/MEM/2005, tanggal 25 Februari 2005, Tentang Penetapan Kawasan Karst Sukolilo, tercantum bahwa “Kawasan perbukitan batugamping yagn terletak di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Tambakromo, di Kabupaten Pati, Kecamatan Brati, Kecamatan Grobogan, Kecamatan Tawangharjo, Kecamatan Kecamatan Wirosari dan Kecamatan Ngaringan di Kabupaten Grobogan, Kecamatan Todanan di Kabupaetn Blora, Propinsi Jawa Tengah, sebagai Kawasan Karst Sukolilo,” dan “Penetapan Kawasan Sukolilo sebagai mana dimaksud dalam Diktum Kesatu digunakan sebagai penetapan klasifikasi Kawasan Karst Sukolilo.”
Jadi keputusan meteri ESDM tersebut baru menetapkan batas kawasan karst Sukolilo. Justru karena penetapan batas-2 kawasan itu, maka seharusnya semua pihak yang berniat melakukan pemanfaatan atau perlindungannya, harus menunggu penetapan klasifikasi kawasan karst seperti yang tercantum dalam 1456 K/20/MEM/2000 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN KARS. Bahkan seharusnya studi lingkungan (AMDAL atau UKL dan UPL) baru bisa dilakukan ketika suatu kawasan karst telah ditetapkan sebagai kawasan karst Kelas II. (Bab VI, Pasal 14.3)
Namun. saat ini studi Amdal sedang berlangsung di daerah itu. Nah??

Tinggalkan Balasan